Kemlu RI Tindak Lanjuti Penahanan 46 WNI di Malaysia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 17:45 WIB
Foto: Harian Metro
Share :

JAKARTA - Penahanan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk satu bayi berusia 10 bulan di Kampung Samawond, Genting Highlands, Pahang, Malaysia karena masalah imigrasi, langsung mendapat respon dari pemerintah Republik Indonesia.

Melalui keterangan kepada media, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Judha Nugraha mengatakan pihaknya melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan sebanyak 46 WNI di wilayah Pahang.

BACA JUGA: Gara-Gara Bawa Sagu, WNI Ini Tertahan di Bandara China

Setelah mendapat laporan penahanan itu, KJRI Johor Bahru segera menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan.

Dari hasil penelusuran diketahui 46 WNI ditangkap dalam operasi karena pelanggaran keimigrasian. Mereka terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, dua anak-anak, dan tiga bayi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya