Habib Rizieq Dipenjara, Mahfud MD: Karena Tindak Pidana Bukan Kriminalisasi Ulama

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 05:53 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat.

"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," sebutnya.

Lalu, pentolan FPI Rizieq Shihab disebutkan Mahfud dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik.

"Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya