JAKARTA- Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia Djudju Purwantoro mengatakan dilapokarnya Munarman selaku pengacara Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya ada hal yang janggal.
Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020) lalu.
Baca Juga: Cuit Pengusaha Kuasai Ratusan Ribu Hektare HGU, Mahfud Disindir Netizen Soal Lahan Pesantren Rizieq
Laporan itu terkait ucapan Munarman dalam konpers pada 7 Desember 2020 yang menyatakan: "Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong. Laskar tidak melawan aparat, kami bukan pengecut. Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa, fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan."
Djudju Purwantoro mengatakan, seorang advokat, pengacara atau penasihat hukum telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Baca Juga: Pakar Griffin University: Tak Lama Lagi Ledakan Covid-19 Terjadi di Jawa
Sementara soal terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur sebagai berikut bahwa; "Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan."
Nah, kata Djuju, ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan (immunitas) seorang advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk kepentingan kliennya, baik di luar (publik) atau dalam sidang dimuka pengadilan.
Begitu juga Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat, antara lain :
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan."
Jadi, ujar dia, apa yang diungkapkan Munarman adalah dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat profesional.
Apalagi dalam konperensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat.
"Penjelasannya itu, tentu dengan itikad baik (tanpa rekayasa), berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,"sebut dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (26/12/2020)
Tentu hak kekebalan hukum atau imunitas tidak berlaku jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat. Misalnya dengan cara-cara perbuatan melanggar hukum.
Sementara akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum (jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian.
(Vitrianda Hilba Siregar)