Begitu juga Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat, antara lain :
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan."
Jadi, ujar dia, apa yang diungkapkan Munarman adalah dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat profesional.
Apalagi dalam konperensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat.
"Penjelasannya itu, tentu dengan itikad baik (tanpa rekayasa), berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,"sebut dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (26/12/2020)
Tentu hak kekebalan hukum atau imunitas tidak berlaku jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat. Misalnya dengan cara-cara perbuatan melanggar hukum.
Sementara akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum (jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian.
(Vitrianda Hilba Siregar)