Penyaringan tersebut berdasarkan kriteria pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan menyandingkan dengan kriteria masukan hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan internal Polri yang diwakili alumni Akpol lintas generasi, tokoh-tokoh masyarakat.
Baca juga: DPR: Infonya Surat Calon Kapolri Akan Dikirim Januari 2021
"Dan Purnawirawan Polri yang diwakili oleh Kapolri dan Wakapolri pada masanya, dan melihat prestasi, rekam jejak serta integritas calon yang ada," ucap Poengky.
(Qur'anul Hidayat)