Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus

, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 11:53 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien covid-19/Foto: Antara
Share :

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, maka diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya