DEPOK – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok ditutup sementara selama 3 hari yakni pada 28 hingga 30 Desember 2020. Pasalnya Ketua PN Depok, Sutiyono terkonfirmasi positif Covid-19.
“Positif Covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin. (28/12/2020).
Untuk sementara, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal. Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi.
“Kita masih sidangkan tindak pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi,” ucapnya.
Baca Juga : Kasus Harian Covid-19 Terus Bertambah, Epidemiolog: Dampaknya Sudah Sangat Kompleks
Sementara itu dalam surat keterangan rersmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19, dengan ini disampaikan bahwa: Terhitung Mulai Tanggal: 28 s.d. 30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk Permohonan dan Sidang Pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.