"Kalau pedagang kita ambil keterangan dan dibinaan saja. Kalau produsen harus diproses hukum, tapi kita belum menemukan produsennya," jelas Andri.
Tak hanya razia petasan, pihaknya juga menyita sebanyak 312 botol minuman keras berbagai jenis. Razia ini akan terus dilakukan guna mencegah kerumunan dan hal-hal lainnya menjelang Tahun Baru.
"Kita terus antisipasi hal-hal yang bisa menimbulkan kerumunan untuk memutus penyebaran covid-19," tutupnya.
(Awaludin)