JAKARTA - Pemerintah resmi menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 sampai 14 Januari 2021 atau selama dua pekan. Hal itu seiring dengan ditemukannya varian baru virus corona di sejumlah negara lainnya.
Kebijakan larangan masuk WNA itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, dalam jumpa pers secara virtual, Senin (28/12/2020).
Berikut pernyataan lengkap Menlu Retno:
1. Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
2. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
3. Untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 yaitu:
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku aku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau ehac internasional Indonesia.
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.