"Sebab, tidak diperbolehkan negara melakukan pembunuhan terhadap warga sendiri," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan, hingga kini pihaknya belum mengumumkan kesimpulan perisitiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh polisi.
"Jadi sampai saat ini kami tidak pernah menyampaikan kesimpulan atas temuan yang ada. Jadi tidak ada kesimpulan. Analisa saja belum," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 28 Desember 2020.
Beka menuturkan, hingga kini Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti. Semua temuan tersebut kemudian dikonsolidasikan.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Temuan Investigasi Penembakan di Tol Japek, Ini Respons FPI