Penembakan Laskar FPI, Munarman Minta Komnas HAM Tetap Independen

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 09:29 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara perihal proses investigasi yang tengah dilakukan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50 beberapa waktu lalu.

Munarman meminta agar lembaga pelindung HAM itu benar-benar dapat bekerja secara independen tanpa ada tekanan.

"Banyak pihak mendorong Komnas HAM untuk tetap independen dalam membongkar pembantaian enam anggota FPI tersebut," kata Munarman saat dihubungi Sindonews, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Hidayat Nur Wahid: Wajar TGPF Independen Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dibentuk

Menurutnya, negara berhak melindungi warganya. Bukan malah menghilangkan rakyatnya sendiri. Apalagi, enam nyawa melayang dari kejadian penembakan yang dilakukan pada 14 Desember 2020 lalu.

"Sebab, tidak diperbolehkan negara melakukan pembunuhan terhadap warga sendiri," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan, hingga kini pihaknya belum mengumumkan kesimpulan perisitiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh polisi.

"Jadi sampai saat ini kami tidak pernah menyampaikan kesimpulan atas temuan yang ada. Jadi tidak ada kesimpulan. Analisa saja belum," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 28 Desember 2020.

Beka menuturkan, hingga kini Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti. Semua temuan tersebut kemudian dikonsolidasikan.

Baca Juga:  Komnas HAM Ungkap Temuan Investigasi Penembakan di Tol Japek, Ini Respons FPI

Tim Penyelidik Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya