Munarman: Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bentuk "Strategi Deception"

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 16:15 WIB
Sekum FPI Munarman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein sebagai strategi deception. Di mana, tujuannya untuk menyesatkan atau mengacaukan informasi penembakan enam laskar FPI.

"HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana di balik pembantaian 6 syuhada. Dari segi issue..ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan issue pembantaian 6 syuhada," tuturnya kepada Okezone, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman: Aneh bin Ajaib!

Menurut Munarman, putusan PN Jakarta Selatan merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan..? ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya