Senada diungkapkan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, bahwa pencabutan SP3 Habib Rizieq membuktikan kepanikan rezim dalam kasus penembakan 6 laskar FPI. "Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," tutur Aziz kepada Okezone.
Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut, Firza Malah Bahas Aa Gym dan Ridwan Kamil
Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desember 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
(Arief Setyadi )