Sementara dalam dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq, Febri bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.
Saat ini, berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim praperadilan memerintahkan agar kasus itu dibuka kembali setelah penyidikannya sempat dihentikan Polri.
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum terhadap HRS dan FHM," ujar Febri, Selasa (29/12/2020).
(Qur'anul Hidayat)