"Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212!
Lebih jauh, dia pun meminta kepada Kementerian/Lembaga terkait agar terus melakukan koordinasi jika FPI membandel. Bahkan, dia mengimbau agar aparat penegak hukum dapat bersikap tegas.
Sekadar informasi, SKB tersebut ditetapkan di Jakarta hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Sedangkan yang menandatangani adalah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Hukum Dan Ham Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional PenanggulanganTerorisme Boy Rafli Amar.
(Awaludin)