Muhammadiyah Minta Pemerintah Bersikap Adil, Tak Hanya Tegas ke FPI

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 14:57 WIB
Sekum PP Muhammadiyah. (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah juga menganggap secara de jure FPI telah bubar, karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormasnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Merespons itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta pemerintah bersikap adil dan tidak hanya tegas kepada FPI saja. Jika ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, juga harus ditertibkan.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ucap Mu'ti melalui akun Twitternya @Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020). Okezone sudah meminta izin untuk mengutip cuitan Mu'ti tersebut. 

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" tanyanya.

Meski demikian, kata Mu'ti, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ucapnya.

Mu'ti meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan atas hal ini. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tegas Mu'ti.

Baca juga: Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Diselesaikan Sesuai Aturan 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. 

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya