JAKARTA - Polri meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan ataupun ditertibkan atributnya. Hal itu karena keputusan pemerintah sudah jelas terkait eksistensi FPI di Indonesia.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/3020).
Baca juga: Markas FPI Dikunci Polisi, Habib Rizieq Terancam Gagal Raih Gelar Doktor
Dia menerangkan, Polri segera mengevaluasi keputusan pemerintah tersebut. Sebaliknya, dia memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan berlaku.
"Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," pungkasnya.