JAKARTA - Polri meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan ataupun ditertibkan atributnya. Hal itu karena keputusan pemerintah sudah jelas terkait eksistensi FPI di Indonesia.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/3020).
Baca juga: Markas FPI Dikunci Polisi, Habib Rizieq Terancam Gagal Raih Gelar Doktor
Dia menerangkan, Polri segera mengevaluasi keputusan pemerintah tersebut. Sebaliknya, dia memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan berlaku.
"Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," pungkasnya.
Baca juga: Habib Rizieq Perintahkan Kuasa Hukum Gugat Pembubaran FPI ke PTUN
Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI. Ormas ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juli 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.
Mahfud menilai FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi dan lain-lain.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ katanya.
(Awaludin)