Kendaraan di DKI Jakarta yang Tidak Ikut atau Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu

, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 11:23 WIB
Ilustrasi uji emisi yang dilakukan untuk seluruh kendaraan di DKI Jakarta/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan bagi motor atau mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Pergub ini hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Syaripudin menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi.

Baca juga: Anies Keluarkan Ingub & Pergub, Operasional Transportasi hingga Pukul 20.00 WIB

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya