Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan.
Apabila pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Selain itu dari segi penindakan kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
(Fetra Hariandja)