Penumpang Tak Bawa Hasil Rapid Tes, Puluhan Kendaraan Menuju Puncak Diputar Balik

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 17:49 WIB
Polisi saat razia di Ciawi (foto: Dok Satlantas Polres Bogor)
Share :

Seperti diketahui, wisatawan yang akan berlibur di wilayah Kabupaten Bogor diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil rapid tes antigen. Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Hal itu tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, dilarang untuk menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Sekaligus dilarang menjual atau menggunakan terompet, petasan, kembang api dan sejenisnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya