Seperti diketahui, wisatawan yang akan berlibur di wilayah Kabupaten Bogor diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil rapid tes antigen. Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Hal itu tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Kemudian, dilarang untuk menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Sekaligus dilarang menjual atau menggunakan terompet, petasan, kembang api dan sejenisnya.
(Awaludin)