Besok, Angkutan Umum di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

Helmi Syarif, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 19:23 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: istimewa)
Share :

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan jam 20.00 WIB karena sesuai dengan PSBB transisi yang menyatakan seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” jelasnya.

Dia mengharapkan, seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. karena, pelanggaran juga akan dikenakan sanksi.

“Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya bila ada yang melanggar,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya