Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan jam 20.00 WIB karena sesuai dengan PSBB transisi yang menyatakan seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” jelasnya.
Dia mengharapkan, seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. karena, pelanggaran juga akan dikenakan sanksi.
“Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya bila ada yang melanggar,” pungkasnya.
(Awaludin)