BLITAR - Kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Blitar pada Rabu ini (30/12) bertambah 171 kasus. Pemkab Blitar langsung memutuskan menutup seluruh lokasi wisata dan tempat hiburan pada libur tahun baru. Sesuai Surat Edaran Bupati Blitar, penutupan berlangsung mulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Sesuai SE terbaru ditutup (wisata dan tempat hiburan) mulai 31 Desember sampai 4 Januari," ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disporbudpora Kabupaten Blitar Arinal Huda kepada wartawan Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya Pemkab Blitar menyatakan tetap membuka wisata dan tempat hiburan pada musim libur natal dan tahun baru (nataru). Pemkab hanya akan memperketat protokol kesehatan, termasuk memberlakukan rapid test antigen bagi wisatawan dari luar kota.
Namun ternyata kasus positif COVID-19 terus bertambah. Pada Selasa 29 Desember ada penambahan 87 kasus. Kemudian pada Rabu ini (30/12), kembali ada tambahan lebih besar, yakni 171 kasus positif. Menurut Huda, ada sebanyak 61 lokasi wisata yang dipastikan tutup hingga 4 Januari 2021.
Termasuk juga wisata sejarah candi, pemkab juga memutuskan untuk ditutup. "Situasinya dianggap membahayakan," kata Huda. Dalam SE yang ditandatangani Bupati Blitar, terdapat tujuh poin. Selain penutupan tempat wisata, Pemkab Blitar juga akan memberlakukan jam malam. Yakni mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.