JAKARTA – Polda Jawa Barat akan melimpahkan kasus penganiayaan sopir taksi online yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
(Baca juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang)
"Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 (lengkap) yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar terkait tersangka-nya Habib Bahar bin Smith itu dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Video Anggota FPI Berbaiat kepada ISIS Diputar di Kantor Mahfud)
Surat P21 dari Kejati Jawa Barat itu, kata dia, diterima oleh pihaknya pada Selasa (29/12). Adapun kini menurutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyiapkan kebutuhan administrasi pelimpahan berkas itu.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Bahar karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap remaja.
"Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun dengan kejaksaan nanti," kata dia.