Burhanudin Muhtadi: Pelarangan FPI Bukan Langkah Tepat, Ideologi Tak Akan Mati dengan Pembubaran Organisasi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 31 Desember 2020 07:51 WIB
Ilustrasi FPI. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi menilai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, ideologi tak akan mati dengan pembubaran organisasi.

"Saya lebih sering berbeda pendapat dengan FPI. Tapi membubarkan dan melarang aktivitas FPI bukanlah langkah yang tepat. Ideologi takkan mati dengan pembubaran organisasi," tulis Burhanudin di akun Twitter pribadinya, @Burhan Muhtadi, dikutip pada Kamis (31/12/2020).

Cuitan Burhan setelah seorang follower Twitter-nya, @mush4ar berpendapat bahwa tulisan Burhanudin tentang polarisasi dan penurunan demokrasi terbukti terjadi.

Pendapat Burhanudin bukan tanpa alasan, di hari yang sama FPI dibubarkan, langsung muncul ormas baru bernama Front Persatuan Islam yang juga singkatannya FPI. Deklaratornya tak lain adalah Munarman yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.

Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi ataupun organisasi masyarakat (ormas). Belum berganti hari, kini muncul FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam.

Deklarator Front Persatuan Islam Munarman mengungkapkan bahwa, dideklarasikannya FPI dengan hanya mengganti kalimat pembela dengan persatuan merupakan jawaban dari sikap Pemerintah Indonesia yang membubarkan FPI.

Baca juga: Muncul Front Persatuan Islam, Ini Orang-Orang di Belakangnya

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuanga membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Munarman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya