Ingat! Polri Tindak Warga yang Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Desember 2020 11:55 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru tahun-tahun sebelumnya. Akibat pandemi, perayaan Tahun 2021 ditiadakan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya