Baca juga: Diguyur Hujan, 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Bandara Soetta
“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” bunyi Kepmenkes tersebut.
Dalam Kepmenkes juga menyebutkan jika masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
(Qur'anul Hidayat)