JAKARTA - Publik dibuat heboh atas ulah oknum yang menjajakan surat hasil tes swab PCR palsu. Hal itu setelah relawan peduli pencegahan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi mendapati oknum tersebut menjual surat ilegal itu melalui Instagram.
Dalam unggahannya di Instagram, dr Tirta memajang akun Instagram oknum tersebut. Diketahui, surat hasil tes PCR palsu itu bisa didapat dengan harga Rp650 ribu tanpa harus mengikuti tes swab, dan langsung jadi hanya dalam satu jam.
Bahkan, tanggal pelaksanaan tes bisa diatur sesuai keinginan. Oknum itu memastikan surat ilegal tersebut dapat lolos saat diperiksa petugas ketika digunakan untuk bepergian. Melalui akun Instagram, dia mengunggah dokumen hasil tes PCR palsu dengan kop surat dari salah satu klinik di Jakarta.
Dalam surat itu juga tertera nama terang dokter penanggung jawab hasil tes PCR. Mengecam hal itu, dr Tirta meminta pihak berwenang menindak klinik dan dokter yang bekerja sama dengan oknum tersebut, atau justru hanya pencatutan.
Tak berselang lama, ternyata diketahui klinik yang dimaksud adalah Klinik Bumame Farmasi di Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Bumame Farmasi membantah mengeluarkan surat hasil tes swab PCR palsu, dan mengecam ulah oknum tersebut.
Baca juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba, Menkes: Semoga Cepat Terdistribusi ke 34 Provinsi
“Terima kasih kepada @dr.tirta yang telah memberikan atensi pada isu ini. Semua staff Bumame Farmasi tidak bisa mengeluarkan surat hasil palsu. Semua hasil tes yang keluar dari lab melewati proses validasi oleh admin dan dokter agar tidak ada kesalahan dan pemalsuan,” ujar pihak Bumame Farmasi dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/12/2020).
Guna mencegah pemalsuan hasil di masa mendatang, Bumame Farmasi akan mengimplementasikan kode QR unik pada semua surat hasil tes Covid-19. Dengan kode QR unik tersebut, hasil tes akan mudah diakses sesuai database klinik.
“Kami mengecam semua bentuk pemalsuan yang bukan hanya tindak pidana tetapi juga membahayakan masyarakat Indonesia,” ujar pihak klinik.
Terbukti bahwa dalam aksinya, oknum tersebut mengedit dan memalsukan surat hasil tes swab PCR dari Klinik Bumame Farmasi, lalu menjualnya secara ilegal.
(Qur'anul Hidayat)