Terungkap! Ini Reaksi Habib Rizieq saat Tahu Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 31 Desember 2020 16:02 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait perkara dugaan chat mesum dengan Firza Husein.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memberi tahu kliennya jika SP3 perkara chat mesum dicabut.

“Kita info ke beliau (Habib Rizieq) juga,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Habib Rizieq sedang menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan melanggar kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kata Aziz, Habib Rizieq santai ketika diberitahu oleh tim kuasa jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan chat mesum.

Baca juga: Heboh Video Habib Rizieq Dukung ISIS, Kuasa Hukum: Itu Fitnah!

“Beliau santai juga responsnya,” imbuh Aziz.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya