“Hanya ambulans dan kendaraan yang kondisi darurat yang boleh melintas,” ujar Sambodo.
Baca Juga : Haul Gus Dur, Lukman Hakim: Terima Kasih Telah Melindungi Nilai Agama yang meng-Indonesia
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan jam 20.00 WIB karena sesuai dengan PSBB transisi yang menyatakan seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” kata Yusri. (aky)
(Qur'anul Hidayat)