Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten Terkait FPI Lewat Website dan Media Sosial

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 08:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," lanjut dia.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

BACA JUGA: Munarman Dkk Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Alasannya

Maklumay ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-

4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya