Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

INews.id, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 11:23 WIB
Foto: Okezone.
Share :

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Maklumat Polri Soal FPI Tidak Langgar Kebebasan Berekspresi

Berikut isi maklumat Kapolri terkait FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya