Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara:Terserah Mereka Saja

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 14:47 WIB
Pengacara FPI Yanuar Aziz.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar ogah mengomentari Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di website maupun di media sosial.

Ketimbang hal itu, Aziz ingin fokus dengan Front Persatuan Islam (FPI) yang saat ini baru saja dideklarasikan pasca FPI versi lama dibubarkan pemerintah.

Aziz juga ingin publik terus mengawal kasus tembak mati 6 Laskar FPI yang kini ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Biar saja, terserah mereka, nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Aziz kepada Okezone, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya