Kapolri Terbitkan Maklumat soal FPI, Aziz Yanuar: Biar Saja, Terserah Mereka

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 22:59 WIB
Aziz Yanuar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang segala aktivitas ataupun simbol yang berbau Front Pembela Islam (FPI). Setelah melakukan pelarangan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian/Lembaga, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis lantas menerbitkan maklumatnya.

Maklumat itu bernimor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang secara resmi ditandatangani per hari ini Jumat 1 Januari 2021.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," ujarnya dalam maklumat tersebut.

Baca Juga:  FPI Ormas Terlarang, Munarman: Tidak Berdasar Hukum karena Aturan Pelarangan Hanya untuk Ormas Berbadan Hukum

Pengacara FPI, Aziz Yanuar menanggapi maklumat tersebut secara santai dan enggan ambil pusing. Dirinya mengaku akan menyebarkan tentang Front Persatuan Islam saja jika embel-embel FPI sebelumnya dilarang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya