JAKARTA - Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menjadi pertentangan banyak pihak salah satunya dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Menurut HNW maklumat Kapolri tersebut lebih khusus pada poin 2 huruf d yang berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial itu, dapat menjadi penghambat dalam menuntutaskan kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Ia pun mengusulkan agar maklumat tersebut bisa dicabut.
"Jadi kalau demikian halnya maklumat ini menjadi potensial untuk kemudian memetieskan atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya pengusutan terhadap penembakan 6 laskar FPI," ujar HNW saat dihubungi MNC Media, Sabtu (2/1/2021).
HNW pun mengusulkan agar Kapolri mencabut maklumat tersebut karena hal itu juga ditentang oleh rekan-rekan komunitas pers dan juga oleh Dewan Pers. Dan juga bertentangan dengan Undang-undang tentang pers dan juga atau tidak sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal 28 F.
Di mana Pasal 28F berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.