Bebas Jumat Ini, Abu Bakar Ba'asyir Diawasi Densus 88 Antiteror

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 14:22 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

BANDUNG - Ustadz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021. Meski begitu, Abu Bakar Ba'asyir akan tetap diawasi oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari 15 tahun vonis.

(Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini)

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pengamanan dan pengawasan pembebasan Abubakar Ba'asyir diperketat dengan melibatkan personel Densus 88 Antiteror karena yang bersangkutan merupakan terpidana terorisme.

"Napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait (Densus 88 Antiteror) untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan (Abubakar Ba'asyir)," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021)

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Jabar, ujar Imam, berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan pada Jumat (8/1/2020). "Saat ini kami sudah dikoordinasikan dengan Densus (Densus 88 Antiteror) terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abubakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abubakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. "(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya