Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi, PA 212 Berdalih Aksi 1812 Dilindungi UUD 45

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 15:52 WIB
Ketua PA 212 Slamet Maarif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan pemanggilan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif oleh Polda Metro Jaya. Adapun pemanggilan Slamet sebagai saksi terkait aksi bertajuk 1812. 

“Tidak seharusnya USM (Ustads Slamet Ma’arif) itu dipanggil karena jelas aksi 1812 dilindungi UUD 45 Pasal 28E serta UU No 9 Tahun 1998 serta dilindungi HAM dan UU tersebut di atas UU Karantina dan memang tidak ada korelasinya,” ujar Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Bahkan, Novel menginginkan agar pemeriksaan Slamet hanya dilakukan sekali saja. Kemudian, selanjutnya pun tidak perlu dipanggil lagi. “Dan saya berharap pemeriksaan terhadap USM tidak lanjut karena aksi kemarin tidak ada karena sudah dibubarkan paksa,” tuturnya.

Baca Juga: Ketua PA 212 Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Aksi 1812

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait aksi bertajuk 1812.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya