JAKARTA - Polri belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar larangan kegiatan, penggunaan simbol maupun atribut Front Pembela Islam sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
"Sampai sejauh ini kami belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait Maklumat tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Rekening Pengumpul Donasi 6 Laskar FPI yang Tewas Diblokir
Sebelumnya, melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Baca juga: ASN yang Terlibat Organisasi FPI Bakal Dipecat
Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selanjutnya agar peran Satpol PP dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.