JAKARTA - Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berencana membentuk kembali organisasi dengan mengganti nama Front Persaudaraan Islam, setelah dihentikan aktivitas dan dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut bahwa, dalam membentuk organisasi harus berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam konstitusi Indonesia.
"Semua ada aturannya, apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Menurut Rusdi, akan tetapi apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan.
"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," ujar Rusdi.