JAKARTA - Berkas perkara dengan tersangka John Kei terkait penyerangan dan pembunuhan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Perkara John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 30 Desember 2020,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Eko menuturkan, John Kei yang merupakan tersangka penganiayaan dan pembunuhan itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada 13 Januari mendatang.
“Majelis Hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021,” tutur dia.
Baca Juga : Polisi: Habib Rizieq Ajak Masyarakat Ramai-Ramai ke Pernikahan Najwa Shihab
Di sisi lain, Eko merangkan nantinya Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei ini adalah Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH dan Kamaluddin, SH. MH.
“Berkas perkara terdiri dari 5 berkas dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan,” kata dia.
(Angkasa Yudhistira)