Korupsi dan Punya 2 Istri, Eks Pimpinan Perusahaan Finansial China Divonis Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 12:05 WIB
Lai Xiaomin saat menghadiri persidangan di Pengadilan Rakyat tingkat Menengan N.2 di Tianjin pada Agustus 2020. (Foto: Weibo)
Share :

BEIJING - Mantan pimpinan perusahaan manajemen aset China, Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati di pengadilan Kota Tianjin pada Selasa (5/1/2021), dalam salah satu kasus korupsi paling prestise di negara itu.

Lai, mantan pimpinan Huarong Asset Management Co, dihukum karena menerima atau mencari suap senilai total 1,788 miliar yuan (sekira Rp3,8 trillun) dari 2008 hingga 2018. Tindakan itu dilakukan ketika dia juga menjadi regulator perbankan senior, demikian menurut Pengadilan Rakyat tingkat Menengah No.2 di Tianjin.

BACA JUGA: Korupsi, Mantan Menteri China Dihukum Mati

Pria berusia 58 tahun, yang diusir dari Partai Komunis pada 2018 itu, juga dihukum atas tuduhan bigami atau memiliki dua istri.

Reuters tidak dapat menghubungi Lai atau pengacaranya untuk dimintai komentar.

"Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat serakah," kata pernyataan pengadilan sebagaimana dilansir Reuters.

Huarong mengatakan komite Partai Komunisnya mendukung keputusan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya