"Perlakuan keras terhadap Lai Xiaomin mencerminkan tekad kuat Komite Sentral dengan Presiden Xi Jinping sebagai inti untuk mengatur partai dan tidak ada toleransi dalam menghukum korupsi," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA: Korupsi Rp275 M, Pejabat Tinggi Partai Komunis China Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Pengadilan mencatat bahwa sebagian besar aktivitas yang dipermasalahkan terjadi setelah Kongres Partai ke-18 pada akhir 2012, mengacu pada sebuah peristiwa yang memicu kampanye anti-korupsi besar-besaran oleh calon Presiden Xi Jinping yang menjadi ciri khas masa jabatan pertamanya.
"Kerusakan sosial sangat besar dan kejahatannya sangat serius dan dia harus dihukum berat menurut hukum," kata pengadilan.
(Rahman Asmardika)