BEIJING - Mantan pimpinan perusahaan manajemen aset China, Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati di pengadilan Kota Tianjin pada Selasa (5/1/2021), dalam salah satu kasus korupsi paling prestise di negara itu.
Lai, mantan pimpinan Huarong Asset Management Co, dihukum karena menerima atau mencari suap senilai total 1,788 miliar yuan (sekira Rp3,8 trillun) dari 2008 hingga 2018. Tindakan itu dilakukan ketika dia juga menjadi regulator perbankan senior, demikian menurut Pengadilan Rakyat tingkat Menengah No.2 di Tianjin.
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Menteri China Dihukum Mati
Pria berusia 58 tahun, yang diusir dari Partai Komunis pada 2018 itu, juga dihukum atas tuduhan bigami atau memiliki dua istri.
Reuters tidak dapat menghubungi Lai atau pengacaranya untuk dimintai komentar.
"Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat serakah," kata pernyataan pengadilan sebagaimana dilansir Reuters.
Huarong mengatakan komite Partai Komunisnya mendukung keputusan itu.
"Perlakuan keras terhadap Lai Xiaomin mencerminkan tekad kuat Komite Sentral dengan Presiden Xi Jinping sebagai inti untuk mengatur partai dan tidak ada toleransi dalam menghukum korupsi," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA: Korupsi Rp275 M, Pejabat Tinggi Partai Komunis China Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Pengadilan mencatat bahwa sebagian besar aktivitas yang dipermasalahkan terjadi setelah Kongres Partai ke-18 pada akhir 2012, mengacu pada sebuah peristiwa yang memicu kampanye anti-korupsi besar-besaran oleh calon Presiden Xi Jinping yang menjadi ciri khas masa jabatan pertamanya.
"Kerusakan sosial sangat besar dan kejahatannya sangat serius dan dia harus dihukum berat menurut hukum," kata pengadilan.
(Rahman Asmardika)