Pengacara Habib Rizieq: Kami Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 13:21 WIB
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha (Foto : Sindonews/Ari Sandita)
Share :

Baca Juga : Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!

Begitu juga dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Terakhir, tambahnya, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq. "Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya