Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat, Ditjen PAS Koordinasi dengan BNPT dan Densus 88

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 13:42 WIB
Abu Bakar Ba'asyir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni setelah divonis 15 tahun penjara. Ia bebas pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Gunung Sindur.

Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, prosedur pembebasan narapidana terorisme ini sama seperti warga binaan lainnya.

“Tapi yang pasti kita akan prosesnya akan secepat mungkin, sama dengan warga binaan lainnya,” ujar Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Akan Diserahkan ke Pihak Keluarga

Walaupun Abu Bakar Ba'asyir nantinya akan bebas secara murni, Rika mengakui jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya