JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni setelah divonis 15 tahun penjara. Ia bebas pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Gunung Sindur.
Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, prosedur pembebasan narapidana terorisme ini sama seperti warga binaan lainnya.
“Tapi yang pasti kita akan prosesnya akan secepat mungkin, sama dengan warga binaan lainnya,” ujar Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Akan Diserahkan ke Pihak Keluarga
Walaupun Abu Bakar Ba'asyir nantinya akan bebas secara murni, Rika mengakui jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.