Pengacara Habib Rizieq dan Polisi "Adu Bukti" di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 14:18 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu 6 Januari 2021. Adapun dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi pun menyerahkan bukti-bukti ke hakim.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan itu digelar pada sekitar pukul 13.30 WIB, yang mana agendanya pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menang Kalah Bukan Urusan Kita 

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang Praperadilan Akhmad Sahyuti pun menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak tersebut. Saat ini, sidang pun masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, yang mana persidangannya itu dilakukan sesuai protokol kesehatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya