Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK ke MA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 15:14 WIB
Ratu Atut (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus tersebut. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.

Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Karena itu pihaknya bakal mengajukan novum dalam PK tersebut.

"Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak (kekhilafan). Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Selain menyerahkan novum, pihaknya juga telah menyiapkan saksi dan ahli dalam persidangan PK tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya