Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq: Kami Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah!
Dia menambahkan, adanya denda itu, sejatinya sudah membuktikan kalau Habib Rizieq secara administrasi telah dihukum. Dengan begitu, seseorang yang telah dihukum seharusnya tak boleh lagi di hukum untuk kedua kalinya di kasus serupa.
(Arief Setyadi )