JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi dalam sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq pada Rabu (6/1/2021). Adapun dua saksi itu orang yang tak diundang dalam kegiatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ada dua saksi fakta yang kami hadirkan hari ini, mereka hadir tanpa diundang saat pernikahan dan Maulid Nabi dan merekalah yang ikut berkerumun," ujar Pengacara Habib Rizieq, M Kami Pasha pada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Polisi Perbaiki Bukti-Bukti Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka
Menurutnya, dua saksi fakta itu dihadirkan lantaran penyidik menganggap kegiatan berkerumun itu dilarang. Kedua saksi itu pun bakal menjelaskan apakah dia datang dan berkerumun karena adanya ajakan dan perintah dari Habib Rizieq ataukah tidak.
Dia menambahkan, terkait bukti-bukti yang disuguhkan polisi, terungkap kalau sangkaan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan itu terbukti tak terpenuhi. Maka itu, tim pengacara pun optimis kalau praperadilan Habib Rizieq itu bakal dikabulkan hakim nantinya.
"Itu kan harus ada bukti materil ada yang terhasut dan sudah melakukan tindak pidana, tapi saat pembuktian itu tak ada bukti tersebut yang dilampirkan Termohon. Begitu juga Pasal 93, tak ada pemerintah pusat menetapkan kedaruratan kesehatan akibat kerumunan di Petamburan," katanya.
Baca Juga: Penembakan 6 Laskar FPI: 83 Saksi Diperiksa Bareskrim, 4 di Antaranya Anggota Polri
(Arief Setyadi )