2 Saksi Dihadirkan ke Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Tamu Pernikahan yang Hadir Tanpa Diundang

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 22:15 WIB
Praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
Share :

"Itu kan harus ada bukti materil ada yang terhasut dan sudah melakukan tindak pidana, tapi saat pembuktian itu tak ada bukti tersebut yang dilampirkan Termohon. Begitu juga Pasal 93, tak ada pemerintah pusat menetapkan kedaruratan kesehatan akibat kerumunan di Petamburan," katanya.

Baca Juga:  Penembakan 6 Laskar FPI: 83 Saksi Diperiksa Bareskrim, 4 di Antaranya Anggota Polri

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya